> >

Kasus Penembakan Laskar FPI KM 50 Belum Jelas, Kapolda Metro Jaya Diundang Sumpah Mubahalah

Update | 3 Maret 2021, 15:03 WIB
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek. Kapolda Metro Jaya ditantang sumpah mubahalah untuk menyelesaikan kasus ini. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 belum juga mencapai kejelasan. Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) mengundang 5 personel polisi, termasuk Kapolda Metro Jaya untuk melakukan sumpah mubahalah bersama pihak keluarga korban.

"Jadi polisi merasa paling benar, yang kemudian keluarga korban merasa paling benar, menurut sistem Islam maka mubahalah," kata anggota TP3 Abdullah Hehamahua, Rabu (3/3/2021).

"Kita bukan menantang tapi mengundang Polda, Humas Polda, dan beberapa perwira yang dianggap terlibat dalam peristiwa Desember itu di KM 50 untuk melakukan mubahalah," kata Abdullah lagi.

Baca Juga: Kabareskrim Baru Soal Tewasnya Laskar FPI di KM 50

Ia mengatakan, nama-nama yang diundang adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, serta 3 personel kepolisian yang terlibat peristiwa penembakan itu.

Abdullah menyebut, ada dua alasan mengapa pihaknya menyarankan sumpah mubahalah. Pertama, pihaknya meminta penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.

"Kita sudah ajukan surat ke Presiden untuk menyampaikan data-data temuan di lapangan. Tapi dijawab bahwa itu sudah ditangani oleh Komnas HAM. Hasil rekomendasi Komnas HAM yang pertama bahwa ini bukan pelanggaran HAM berat, pelanggaran HAM biasa. Sedangkan temuan teman-teman di lapangan itu adalah pelanggaran HAM berat," papar Abdullah.

Kedua, menurut TP3, pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM sudah terlalu lama berjalan dan tak ada kejelasan.

"Yang kedua, dari Komnas HAM itu rekomendasinya supaya ditangani oleh pihak terkait, ini sudah cukup lama," tambah Abdullah.

Baca Juga: Polisi Sering Lakukan Penyiksaan Pelaku Kriminal, Komnas HAM Minta Pembaruan Sanksi

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU