> >

Yusril Ingatkan Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru Usai Aturan Miras Dicabut, Ini Kata Istana

Peristiwa | 3 Maret 2021, 14:25 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))

Baca Juga: Mahfud MD: Cabut Perpres  Investasi Miras Bukti Pemerintah Tidak Alergi Kritik

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman (Sumber: KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

Respons Istana

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menanggapi usulan diterbitkannya Perpres baru usai aturan investasi miras dicabut dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menurutnya, langkah selanjutnya masih menanti dari Sekretariat Negara (Setneg).

"Kita tunggu kelanjutannya dari Setneg," ujar Fadjroel, Rabu (3/3/2021).

Menurut Fadjroel, tindak lanjut atas keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan itu akan diumumkan dalam waktu dekat.

Hal itu juga termasuk apakah ada aturan pengganti atau tidak.

"Belum ada rekonfirmasi kelanjutan dari keputusan ini. Jadi yang kami bisa sampaikan pada saat ini hanya keputusan Presiden bahwa lampiran perpres nomor 10 tahun 2021 itu dinyatakana dicabut," ujar Fadjroel.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Kaget Tak Dilibatkan dalam Membuat Perpres Miras

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU