> >

Aktivis Ravio Patra Berbagi Pengalaman Saat Difitnah Sebagai Mata-mata Asing

Peristiwa | 3 Maret 2021, 14:25 WIB
Aktivis demokrasi Ravio Patra (Sumber: Kompas.com-)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Aktivis Ravio Patra pernah dituding sebagai mata-mata asing saat dia ditangkap kepolisian tahun lalu. Tepatnya, saat ramai demo penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Lawa, April 2020 silam.


Kala itu, ada pesan percakapan yang menyebar berbunyi: "Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April, aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah" demikian bunyi pesan berantai tersebut. Nomor kontak tersebut disebut berasal dari Ravio yang ternyata diretas pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Ravio pun kemudian ditangkap Polda Metro Jaya bersama sahabatnya seorang warga negara Belanda. Setelah namanya ramai diberitakan,  Ravio yang aktif sebagai aktivis demokrasi kemudian dituding di media sosial sebagai mata-mata asing.

Baca Juga: Cerita Korban UU ITE, Ananda Badudu & Ravio Patra - ROSI

“Saya dikata-katain, difitnah dinarasikan sebagai mata-mata asing suatu negara," katanya saat berbagi pengalaman kepada tim dari Kementerian Politik Hukum dan Kemanan (Polhukam) yang akan merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, reaksi pata netizen sangat beringas dan berlebihan. Padahal, dia sudah menjelaskan bahwa nomor selulernya ada yang meretas, yang hingga kini tidak diketahui. "Kalau saya bereaksi dengan melaporkan banyak orang-orang, ujungnya satu negara dipenjara kan?,” ujar Ravio kepada Tim UU ITE.

Patra menceritakan bagaimana pengalamannya berhadapan dengan pihak kepolisian saat dilaporkan terkait dengan UU ITE. Bagi Patra UU ITE adalah bentuk pengekangan kebebasan sipil.

“Saya sebenarnya secara pribadi saya penginnya dihapus, tapi karena saya juga paham ada kebutuhan, karena saya juga mengakui  bahwa secara global banyak negara masih belajar mengatur medium internet," katanya. 

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Ravio Patra Pelajaran Buat Polisi, Jangan Asal Tangkap Tanpa Ada Bukti Kuat


Sementara Ketua Tim Revisi UU ITE, Sugeng Purnomo berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan dalam diskusi tim. Setelah merampung diskusi dengan pihak terlapor dan pelapor, tugas berikutnya akan dipegang Subtim I dan Subtim II yang akan berlangsung mulai pekan depan.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU