> >

Mahfud MD: Cabut Perpres Investasi Miras Bukti Pemerintah Tidak Alergi Kritik

Peristiwa | 3 Maret 2021, 10:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan tidak akan memproses secara hukum tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Keputusan Presiden Jokowi yang mencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang mengatur investasi minuman beralkohol, membuktikan bahwa pemerintan tidak alergi terhadap kritik.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD melalui kicauan twitternya, Rabu (3/3/2021).  

"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu, maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran," kata Mahfud. 

Bukan hanya dalam kasus perpres miras Presiden Jokowi mendengarkan kritik. Menurut Mahfud, dalam kasus vaksinasi pun melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Kiai Said PBNU Sindir Jokowi soal Perpres Miras: Kalau Setuju Bisa Teler Semua


 
"Semula vaksinasi akan digratiskan untuk kelas bawah dan berbayar untuk kelas tertentu," lanjutnya.  Namun, ada yang mengeritik harus gratis semua. "Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin untuk semua," ujar Mahfud. 

Tidak cukup sampai di itu, kritik pun muncul lagi mengenai vaksinasi mandiri. "Ada kritik lagi, harus-nya perusahaan-perusahan yang mau lakukan vaksinasi secara mandiri diizinkan. Ok, Pemerintah izinkan," Mahfud menjelaskan.

Dari dua kasus itu, Mahfud menegaskan bahwa kritik adalah vitamin bagi pemerintah dan diakomodasi sepanjang rasional.

Baca Juga: Mahfud MD: Kita Harus Berniat untuk Melanjutkan Nilai-Nilai dari Artidjo Alkostar

"Asal rasional sebagai suara rakyat maka pemerintah akamodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," pungkasnya.
 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU