> >

Perpres Soal Investasi Industri Miras Resmi Dicabut, BPKM: Tidak Hanya Berbicara Soal Alkohol

Update | 2 Maret 2021, 22:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden atau Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang terkait dengan industri minuman keras.

Keputusan ini diambil seusai mendengar sejumlah masukan dari berbagai kalangan.

Presiden mengaku mengambil keputusan ini setelah mendapat masukan dari ulama, tokoh agama, hingga pemerintah daerah.

Seperti diketahui, perpres investasi miras ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran 3 perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo mencabut lampiran perpres terkait penanaman modal industri minuman keras.

Presiden Jokowi dinilai mendengarkan aspirasi publik.

MUI menilai Jokowi melakukan langkah sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.menurutnya, pencabutan lampiran soal investasi miras menjadi langkah mewujudkan kemaslahatan publik.

Kita perbincangkan terkait pencabutan lampiran Peraturan Presiden atau Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang terkait dengan industri minuman keras, bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, BKPM, Bahlil Lahadalia.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU