> >

8.300 Perusahaan Daftar Ikut Vaksin Gotong Royong

Kesehatan | 2 Maret 2021, 12:26 WIB
Produksi vaksin Covid-19 di pabrik Incepta di Dhaka, Bangladesh, Sabtu (13/2). (Sumber: AP Photo / Al-emrun Garjon)

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU