> >

Anggota Main Tembak Sembarangan, Kapori Keluarkan Instruksi Perketat Proses Pinjam Senjata Api

Hukum | 25 Februari 2021, 21:34 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo ingin Polri lebih selektif tangani kasus UU ITE. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Tribrata TV)

Adapun kasus penembakan ini terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021).

Bripka CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat menembak empat orang. Tiga diantaranya tewas di tempat.

Baca Juga: Buntut Aksi Koboi di Kafe Cengkareng, Bripka CS Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

Tiga dari korban tewas tersebut yakni seorang anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu korban yang dirawat berinisal H.

Awalnya Bripka CS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka datang ke kafe di kawasan Cengkareng pada pukul 02.00 WIB, Kamis (25/2/2021).

Tersangka lantas meminum minuman keras hingga kafe tutup pukul 04.00 WIB. Pada saat Bripka CS ingin membayar, terjadi cekcok dengan pegawai kafe. Adu mulut itu membuat tersangka kesal.

Karena sudah di bawah pengaruh minuman keras, tersangka mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang yang ada di kafe.

Baca Juga: Korban Penembakan Bripka CS ada Prajurit TNI, Kapolda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU