> >

Novel Baswedan Berharap Kapolri Listyo Sigit Bisa Usut Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras

Hukum | 25 Februari 2021, 20:00 WIB
Novel Baswedan (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik KPK Novel Baswedan berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap lebih jauh lagi terkait kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Novel menilai masih ada permasalahan yang belum terungkap terkait kasus penyiraman tersebut. Salah satunya mengenai aktor intelektual dari peristiwa tersebut.

Menurutnya ada upaya yang dilakukan pihak tertentu untuk menutup pelaku yang sebenarnya. Tentu hal ini butuh perhatian dari Kapolri agar bisa mengusut pihak dibelakang peristiwa tersebut.

Baca Juga: Novel Minta Kapolri Lanjutkan Perkara Penyiraman Air Keras

“Saya berharap semoga Kapolri baru ini, masalah serangan kepada diri saya itu bisa diungkap dengan lebih jauh," ujar Novel saat diskusi bertajuk ‘Membaca Potensi Cicak vs Buaya & Tindak Lanjut Ungkap Aktor Intelektual Penyerang Novel Baswedan’, Kamis (25/2/2021).

Novel menambahkan perbuatan yang dilakukan pelaku adalah kejahatan yang serius yang tentu bisa dilihat ada conflict interest yang sangat kuat.

Hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras juga menjeaskan penyerangan tersebut diduga terkait penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Novel.

Terlebih salah satu petinggi kepolisian yang menangani perkaranya yakni Direktur Pidana Umum di Polda Metro Rusdi memberikan pembelaan yang berlebihan terhadap anggota polisi yang mengaku sebagai pelaku penyiramnya yang saat itu menyerahkan diri.

Baca Juga: KPK Minta Polri Bijak Maknai Laporan Terhadap Novel Baswedan

“Pak Rudi ini sebagai Kepala Divisi Hukum itu justru memberikan pembelaan yang menurut saya berlebihan. Karena pembelaan yang dilakukan seperti orang yang sedang bekerja dengan benar dan kemudian mendapat permasalahan hukum," ujarnya.

Namun, Novel menyatakan dari berbagai permasalahan tersebut, ia berharap dapat menjadi pintu masuk untuk kepolisian dapat mengungkap aktor intelektual sebenarnya.

“Semoga dengan langkah yang dilakukan dengan baik, dilakukan transparan, objektif, maka hal-hal serupa tidak terjadi ke depan,” ujar Novel.

Baca Juga: Jenderal Polisi Dilaporkan, Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Dalam kasus ini dua pelaku yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah dijatuhi hukuman. Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara. Sedangkan Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU