Kompas TV nasional hukum

Novel Minta Kapolri Lanjutkan Perkara Penyiraman Air Keras

Kompas.tv - 25 Februari 2021, 16:22 WIB
novel-minta-kapolri-lanjutkan-perkara-penyiraman-air-keras
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan (Sumber: Instagram @novelbaswedanofficial)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meyakini aktor penyiraman air keras terhadap dirinya belum tertangkap. Novel berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit bisa melanjutkan perkara pernyiraman air keras untuk mengungkap siapa aktor sesungguhnya.

“Penyerangan diri saya banyak masalah. Misal bukti yang hilang berubah dan tidak diambil. Bahkan ada saksi yang diintimidasi,” kata Novel Baswedan, Kamis (25/2/2021).

“2019 ada oknum Anggota Polri yang mengaku dan prosesnya bermasalah. Ini saya meyakini jalan melindungi aktor yang sebenarnya,” tambahnya.

Baca Juga: Polri Kedepankan Mediasi untuk Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE, Termasuk Soal Novel Baswedan

Apalagi, sambung Novel, dirinya tidak mengetahui apakah kedua Anggota Polisi yang menjadi terpidana tersebut benar-benar menjalani hukuman atau tidak. Ditambah lagi, kata Novel, untuk perbuatan yang dilakukan anggota Polri terhadap kedua matanya tidak sebanding dengan vonis yang diterima.

“Perbuatan yang dilakukan anggota Polri itu sangat serius, tetapi vonis ringan dan prosesnya dapat proteksi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Novel menuturkan dirinya juga tidak mendengar kelanjutan soal status dua anggota polisi yang dipidana karena melempar air keras terhadap dirinya.

Baca Juga: Novel Baswedan Dipolisikan, Deputi Penindakan KPK Pasang Badan: Dia Anggota Saya, Wajib Saya Bantu

“Saya tidak mendengar yang bersangkutan diproses, diberhentikan secara tidak hormat,” kata Novel.

Seperti diketahui, untuk perkara penyiraman air keras yang terjadi pada 11 April 2017 dengan korban Novel Baswedan, dua pelaku yang merupakan anggota Polri sudah dipidana. Berdasarkan putusan hukum, Rahmat Kadir dihukum 2 tahun penjara dan Ronny Bugis dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x