> >

Ramai Soal Bulu Kucing Diwarnai, Bolehkah? Begini Penjelasan Veteriner

Gaya hidup | 24 Februari 2021, 10:05 WIB
Kucing milik Ananda Tria yang menjadi korban pewarnaan bulu tanpa seizin pemiliknya. (Sumber: Twitter/@temendinas)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jagad Twitter baru-baru ini diramaikan dengan unggahan yang menampilkan seekor kucing dengan bulunya yang berubah berwarna biru.

Dalam foto yang diunggah oleh akun Twitter @temandinas, pemilik kucing bercerita bahwa kucingnya tidak pulang semalaman. Namun, saat pulang bulu kucingnya sudah berubah berwarna biru di beberapa bagian.

Ia juga mengatakan bahwa kucingnya mengalami trauma saat disentuh dan tidak nafsu makan.

“Peristiwanya kemarin siang. Sebelumnya kucing saya tidak pulang ke rumah, pulang-pulang sudah dalam keadaan diwarna seperti itu,” ujar pemilik kucing, Ananda Tria, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: Masih Suka Buang-Buang Makanan? Stop Sekarang, Ini Bahayanya

Menanggapi kejadian tersebut, Substansi Kesejahteraan Hewan (SKH), Direktorat Kesehatan Masyarakat Veterinet dari Kementerian Pertanian RI, mengatakan bahwa pewarnaan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemiliknya dan menimbulkan ketidaknyamanan pada hewan.

“Pewarnaan itu mungkin dilakukan dengan menimbulkan ketidaknyamanan pada hewan sehingga menyebabkan hewan trauma/stress,” jelas SKH dalam keterangan tertulis.

Pewarnaan hewan peliharaan juga perlu konsultasi dengan tenaga medis hewan, seperti dokter atau paramedis, agar tetap mendapat pengawasan jika ada reaksi yang terjadi usai pewarnaan.

Menurut SKH, belum ada pengaturan soal pewarnaan pada hewan. Pewarnaan hewan biasanya dilakukan oleh pemiliknya berdasarkan tujuan.

Tujuan pewarnaan hewan yang paling umum biasanya untuk kepentingan estetika atau penampilan. Selain itu untuk penandaan hewan.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU