> >

Presiden Jokowi Keluarkan PP Soal Aturan Luas Perkebunan Sawit hingga Tembakau

Politik | 23 Februari 2021, 16:22 WIB
Pekerja Sime Darby Plantation memanen kelapa sawit dari kebun di Pulau Carey, Malaysia, 31 Januari 2020. (Sumber: Reuters/ Lim Huey Teng via Kontan.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan terkait lahan pertanian bagi perusahaan perkebunan

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: KPK Temukan Pelanggaran Izin Kebun Sawit di Papua Sebabkan Hutan Gundul dan Konflik Ekonomi

Dalam PP tersebut perusahaan perkebunan sawit hanya bisa menanam kelapa sawit maksimal 100 ribu hektare.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) PP 26 Tahun 2021. Selain sawit, komoditas lainnya sepert Kelapa juga dibatasi yakni maksimal 35 ribu hektare, Karet maksimal 23 ribu hektare.

Kemudian Kakao maksimal 13 ribu hektare, tanaman Kopi maksimal 13 ribu hektare, Tebu maksimum 125 ribu hektare, Teh maksimum 14 ribu hektare, Tembakau maskimum 5 ribu hektare.

“Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan secara nasional,” tulis Pasal 3 ayat (2) PP 26 Tahun 2021, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: [FULL] Malaysia dan Indonesia Sepakat Lawan Uni Eropa Soal Diskriminasi Sawit

Selain batas maksimum pemerintah juga menentukan batas minimum bagi perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan secara terintegrasi dengan pengolahan hasil perkebunan.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU