BPIP Minta Ada Rumusan Lebih Rinci di Revisi UU ITE
Peristiwa | 19 Februari 2021, 18:11 WIB“Pedoman Kapolri penting, supaya jajarannya bisa lebih jelas dan rinci dalam penanganan kasus UU ITE,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Baca Juga: Jokowi Gundah, UU ITE Buat Masyarakat Saling Lapor ke Polisi
Sementara, Pasal 29 UU ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV