> >

BPIP Minta Ada Rumusan Lebih Rinci di Revisi UU ITE

Peristiwa | 19 Februari 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi: UU ITE (Sumber: -)

“Pedoman Kapolri penting, supaya jajarannya bisa lebih jelas dan rinci dalam penanganan kasus UU ITE,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga: Jokowi Gundah, UU ITE Buat Masyarakat Saling Lapor ke Polisi

Sementara, Pasal 29 UU ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU