> >

Jokowi Gundah, UU ITE Buat Masyarakat Saling Lapor ke Polisi

Peristiwa | 18 Februari 2021, 07:16 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: Youtube Kemensos.)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, akan meminta DPR untuk melakukan revisi UU ITE terhadap pasal-pasal karet. Presiden Jokowi ingin UU ITE menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Reaksi Jusuf Kalla soal Jokowi akan Revisi UU ITE: Itu Luar Biasa Demokratis!

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya ujarnya Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/02/2021).

Dalam pendapatnya, Presiden Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat. UU ITE, tegas Jokowi, harus sesuai semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Baca Juga: YLBHI Minta Revisi UU ITE Jadi Prioritas agar Tak Ada Lagi Kesewenang-wenangan Hukum

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons instruksi Presiden Jokowi. Ke depan, penerapan UU ITE diatur bahwa pihak yang melaporkan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE haruslah korban. Polisi, kata Jenderal Sigit, tidak akan memproses laporan dugaan pelanggaran UU ITE jika diwakilkan.

Selain itu, Listyo juga menuturkan pelaku dugaan pelanggaran UU ITE tidak akan ditahan. Tentunya dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU