> >

MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Aktivitas Buzzer, Ini Penjelasannya

Berita utama | 13 Februari 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi: buzzer beraksi di media sosial. (Sumber: KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa haram untuk aktivitas buzzer di media sosial (medsos).

Hal ini dipastikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh yang menyebut, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos yang salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.

Menurut dia, dalam ketentuan hukum diatur, aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Baca Juga: Fatwa MUI: Aktivitas Buzzer di Medsos Hukumnya Haram

“Demikian juga (untuk) orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” ungkap Asrorun dikutip dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).

Pada fatwa tersebut juga mengatur pedoman pembuatan konten yang menyinggung profesi buzzer. Bagian itu menyebutkan, tidak boleh menjadikan penyediaan konten atau informasi yang berisi tentang hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Tegaskan Pemerintah Tidak Punya Buzzer

Selain itu, Asrorun menyampaikan sejumlah ketentuan lain soal konten dan informasi di media sosial:

1. Kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

2. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU