> >

Fakta Perayaan Imlek di Indonesia dari Masa ke Masa, Sempat Dilarang saat Orde Baru

Sapa indonesia | 11 Februari 2021, 14:01 WIB
Atraksi Barongsai Saat Perayaan Imlek di Pecinan Glodok Tahun 2018 (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Termasuk di Indonesia, perayaan Tahun Baru Imlek 2572 akan dilakukan oleh masyarakat etnis Tionghoa di seluruh dunia pada Jumat (12/2/2021).

Pernik-pernik berwarna merah yang khas selalu mewarnai perayaan Imlek setiap tahunnya.

Tak terkecuali juga dengan kue-kue khas seperti kue keranjang selalu mudah dijumpai saat Imlek tiba.

Dalam perjalanan sejarahnya, perayaan Imlek di Tanah Air mengalami pasang surut, salah satunya sempat dilarang saat masa Presien Soeharto tepatnya pada masa Orde Baru.

Baca Juga: Perayaan Imlek ditiadakan, perajin kou coa tetap berkarya

Disarikan dari berbagai sumber, berikut Kompas.tv hadirkan perjalanan Imlek di Indonesia:

1. Pada Kependudukan Jepang

Saat Jepang berkuasa di Indonesia, ternyata Imlek ditetapkan sebagai hari libur, lho. Hal ini berdasarkan catatan Harian Kompas yang menyebut Imlek menjadi libur resmi pada tahun 1943.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya "resinifikasi" atau pencinaan kembali peranakan Tionghoa yang dianggap sudah terlalu banyak dipengaruhi oleh kebudayaan Barat waktu itu yang identic dengan Belanda.

Upaya lain dari resinifikasi adalah mendorong kaum peranakan Tionghoa untuk belajar bahasa Tionghoa dan menghidupkan kembali berbagai bentuk budaya Tionghoa.

Baca Juga: Saat Imlek Sering Ngemil Makanan Manis, Ini Tips Biar Tidak Berlebihan

2. Pada Masa Kemerdekaan

Di era kemerdekaan, Pemerintah Indonesia saat itu di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno menetapkan tiga hari raya bagi masyarakat Tionghoa.

Hari-hari besar tersebut adalah:

- Tahun Baru Imlek

- Hari wafatnya Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek)

- Ceng Beng Hari Lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek)

Baca Juga: Kelenteng sepi jelang Imlek, jumlah umat dibatasi

3. Pada Masa Orde Baru

Dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 14/1967, masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto melarang perayaan Imlek di depan publik.

Barongsai dan liang liong tidak boleh dipertunjukkan, dan lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.

Oleh karenanya, tidak pernah ada Imlek yang meriah selama 32 tahun di Indonesia.

Tak hanya itu, pemerintah Orde Baru juga mengeluarkan 21 peraturan perundangan yang represif terhadap keturunan Tionghoa.

Di antara peraturan tersebut adalah ditutupnya sekolah-sekolah berbahasa pengantar China pada tahun 1966.

Baca Juga: Tidak Ada Festival, Panitia Imlek dan CGM Pemangkat Bagikat Ribuan Paket

4. Era Reformasi - sekarang

Imlek terasa hidup kembali di era reformasi. Di awali pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Inpres No 6 Tahun 2000, yang isinya mencabut Inpres No 14/1967.

Setelah keluarnya Inpres tersebut, masyarakat Tionghoa kembali dapat merayakan Tahun Baru Imlek di ruang publik.

Setelah itu Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri menyempurnakan keputusan Gus Dur dengan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 19 tahun 2002.

Baca Juga: Kadin Imbau Pekerja Tidak ke Luar Kota Saat Libur Imlek

Keppres tersebut menegaskan bahwa Tahun Baru Imlek merupakan tradisi masyarakat Tionghoa yang telah dirayakan secara turun-temurun di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dan hingga saat ini perayaan Imlek tetap digelar di Tanah Air setiap tahunnya.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU