> >

Fakta Perayaan Imlek di Indonesia dari Masa ke Masa, Sempat Dilarang saat Orde Baru

Sapa indonesia | 11 Februari 2021, 14:01 WIB
Atraksi Barongsai Saat Perayaan Imlek di Pecinan Glodok Tahun 2018 (Sumber: kompas.com)

- Ceng Beng Hari Lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek)

Baca Juga: Kelenteng sepi jelang Imlek, jumlah umat dibatasi

3. Pada Masa Orde Baru

Dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 14/1967, masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto melarang perayaan Imlek di depan publik.

Barongsai dan liang liong tidak boleh dipertunjukkan, dan lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.

Oleh karenanya, tidak pernah ada Imlek yang meriah selama 32 tahun di Indonesia.

Tak hanya itu, pemerintah Orde Baru juga mengeluarkan 21 peraturan perundangan yang represif terhadap keturunan Tionghoa.

Di antara peraturan tersebut adalah ditutupnya sekolah-sekolah berbahasa pengantar China pada tahun 1966.

Baca Juga: Tidak Ada Festival, Panitia Imlek dan CGM Pemangkat Bagikat Ribuan Paket

4. Era Reformasi - sekarang

Imlek terasa hidup kembali di era reformasi. Di awali pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Inpres No 6 Tahun 2000, yang isinya mencabut Inpres No 14/1967.

Setelah keluarnya Inpres tersebut, masyarakat Tionghoa kembali dapat merayakan Tahun Baru Imlek di ruang publik.

Setelah itu Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri menyempurnakan keputusan Gus Dur dengan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 19 tahun 2002.

Baca Juga: Kadin Imbau Pekerja Tidak ke Luar Kota Saat Libur Imlek

Keppres tersebut menegaskan bahwa Tahun Baru Imlek merupakan tradisi masyarakat Tionghoa yang telah dirayakan secara turun-temurun di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dan hingga saat ini perayaan Imlek tetap digelar di Tanah Air setiap tahunnya.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU