> >

Bareskrim Dalami Laporan KPAI Soal Anjuran Nikah Usia 12 Tahun Dalam Promosi Aisha Weddings

Peristiwa | 10 Februari 2021, 18:36 WIB
aisha weddings menuliskan keharusan menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih (Sumber: tangkapan layar aishaweddings.com)

Selain KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga menegaskan promosi Aisha Weddings yang mengajurkan anak usia 12 tahun menikah bertentangan dengan hukum. Tindakan Aisha Weddings tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia.

“Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," tegas Menteri Bintang Puspayoga.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Aisha Weddings tidak hanya menawarkan layanan nikah siri dan poligami, tapi juga nikah muda dalam rentang usia 12-21 tahun. Dalam situs aishaweddings.com, layanan itu diberi embel-embel perintah agama.

Baca Juga: Menteri PPPA Sebut Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun Langgar Hak Anak

"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis situs tersebut dengan tambahan foto perempuan.

"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!" demikian promosi yang ditawarkan aisha weddings.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU