> >

Berkas Perkara Habib Rizieq Sudah P21, Kuasa Hukum: Sudah Kami Duga Akan Dipaksakan

Hukum | 6 Februari 2021, 21:39 WIB
Habib Rizieq Shihab di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok FPI)

Kemarin, Jumat (5/2/2021), Mabes Polri telah memastikan berkas perkara Habib Rizieq Shihab telah lengkap atau P21.

Baca Juga: Kejagung Siapkan 16 Jaksa Tangani untuk 3 Kasus Rizieq Shihab

"Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Dengan kelengkapan berkas perkara ini, maka pada minggu depan pihak Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka Habib Rizieq Shihab kepada pihak Kejaksaan Agung.

"Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," jelas Rusdi.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU