> >

Berkas Perkara Habib Rizieq Sudah P21, Kuasa Hukum: Sudah Kami Duga Akan Dipaksakan

Hukum | 6 Februari 2021, 21:39 WIB
Habib Rizieq Shihab di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok FPI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengaku telah siap menghadapi persidangan kliennya.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq sudah mendapat kabar berkas perkara kliennya telah lengkap atau P21, dan akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa 9 Februari mendatang.

"Kami dari awal memang sudah persiapkan untuk hal ini. Kemungkinan-kemungkinan terburuk sudah kami siapkan," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, usai menjenguk kliennya di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (6/2/2021).

Aziz juga sudah menduga bahwa perkara yang menjerat pemimpin FPI itu akan dipaksakan. Bahkan bukan hanya satu perkara, namun tiga perkara.

Informasi yang diterimanya, kelengkapan berkas perkara bukan hanya untuk kasus kerumunan massa di Petamburan saja.

Baca Juga: Berkas Kasus Rizieq Shihab Sudah P21, Pekan Depan Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Informasinya kepada tim kuasa hukum (ada) tiga kasus (yang sudah P21). Kasus Petamburan, kerumunan massa Megamendung, dan kasus penghalang-halangan surat tes di RS UMMI Bogor," tutur Aziz.

Dengan tiga kasus yang telah P21 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan, tim kuasa hukum akan melakukan koordinasi untuk persiapan persidangan.

Selanjutnya, Aziz berharap, majelis hakim pengadilan akan mempertimbangkan dan memutus kasus seadil-adilnya.

"Jaksa juga kami harapkan dapat bertindak arif dan bijaksana serta adil, karena kita lihat yang lain-lain tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebenarnya," tutur Aziz.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU