> >

Tepi Indonesia: Orient Riwu Kore Harus Dilantik Jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua

Peristiwa | 5 Februari 2021, 11:39 WIB
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore dan pasangannya. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tepi Indonesia mengatakan Orient Riwu Kore harus tetap dilantik sebagai Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT. Seusai dilantik, Kemendagri harus segera memberhentikan Orient Riwu Kore dari jabatan Bupati Sabu Raijua, NTT atas dasar UU Kewarganegaaraan dan regulasi lain yang melarang.

Hal tersebut dikemukakan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jeirry Sumampow, kepada KompasTV, Jumat (5/2/2021). “Dan segera setelah itu dilakukan pengangkatan dan pelantikan Wakilnya untuk menduduki jabatan Bupati,” ujar Jeirry.

Baca Juga: Masih Mengkaji Polemik Orient Riwu Kore, Bawaslu Minta Pelantikan Ditunda

Jeirry mengatakan, mekanisme Pilkada untuk mempersoalkan kasus ini sudah tertutup. Apalagi, sambungnya, tak ada gugatan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi terhadap Orient Riwu Kore.

“Tentu kesalahan ini fatal sebab Pilkada sudah usai, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon dan keluar sebagai pemenang. Sudah ditetapkan oleh KPU juga.  Tentu ini harus menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu, sebagai pihak yang meloloskan orang yang ternyata tak memenuhi syarat, apalagi memiliki kewarganegaraan asing,” kata Jeirry.

Baca Juga: Orient Riwu Kore Warga Tanjung Priok, Alamat di KTP Bikin Bingung Ketua RW

Sesuai UU Kewarganegaraan No. 12/2006, Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Atas dasar itu, Jeirry menilai Orient Riwu Kore tak memenuhi syarat sebagai calon dalam Pilkada.

“Dalam UU itu dijelaskan bahwa ketika seseorang menjadi warga negara lain, secara otomatis yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, semestinya tak bisa lagi jadi calon waktu itu,” tutur Jeirry.

Baca Juga: PDI Perjuangan: Orient Riwu Dapat KTA Partai Saat Maju Pilkada NTT

Jeirry menyoroti adanya kelemahan mekanisme verifikasi persyaratan Paslon di KPU. Ternyata, kata Jeirry, KPU tak mampu mengungkap kesalahan substansi kasus ini.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU