Kompas TV nasional peristiwa

PDI Perjuangan: Orient Riwu Dapat KTA Partai Saat Maju Pilkada NTT

Kompas.tv - 4 Februari 2021, 14:45 WIB
pdi-perjuangan-orient-riwu-dapat-kta-partai-saat-maju-pilkada-ntt
Ilustrasi: Gedung DPP PDIP, kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). (Sumber: Tribunnews.com/Lendy Ramadhan)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- PDI Perjuangan mengatakan Orient P Riwu Kowe memperoleh kartu tanda anggota partai saat akan mencalonkan diri dalam Pilkada NTT. PDI Perjuangan menerima KTP Elektronik Orient P Riwu Kowe sebagai dokumen kependudukan.

“Saudara Orient Riwu adalah anggota biasa dan memperoleh kartu tanda anggota partai ketika mau maju sebagai calon bupati dengan didukung dokumen kependudukan yang bersangkutan yang sah, yakni KTP elektronik,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat: Jika Terbukti WNA, Orient Riwu Kore Bisa Dipecat dari Partai

Djarot menegaskan, syarat utama untuk menjadi anggota PDI Perjuangan adalah tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Menindaklanjuti perihal ini, Djarot pun meminta pihak-pihak terkait menelusuri kebenaran dokumen dan berkas pencalonan Orient Riwu.

“Ranah pengecekan tersebut ada di kewenangan KPU, Bawaslu, dan kementerian terkait,” ujarnya.

Baca Juga: Orient Riwu Kore Berstatus WNA Terpilih Bupati, Ketua Komisi II: Kita Kecolongan

Dalam hal ini, Djarot mengatakan, PDI Perjuangan siap memberhentikan Bupati terpilih Kabupaten Sabu, Orient P Riwu Kore sebagai anggota jika terbukti sebagai warga negara asing. PDI Perjuangan juga akan mencabut Kartu Tanda Anggota Orient Riwu sebagai kader PDI Perjuangan.

“Secara otomatis, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai dan KTA-nya dicabut,” tegasnya.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Beber Alasan Bupati Orient Riwu Kore Jadi Warga Negara Amerika, Ternyata...

Kasus kewarganegaraan Orient Riwu menjadi perbincangan public seusai Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima surat elektronik dari kedubes Amerika Serikat. Dalam surat tersebut, ditegaskan jika Orient Riwu merupakan warga negara Amerika Serikat.

“Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia (Orient Riwu Kore -red) masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika. Dan informasi dari sana benar, Orient Riwu Kore, warga negara Amerika Serikat,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Yudi Tagihuma .



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x