> >

Surat Edaran Penghapusan Ujian Nasional Dirilis Kemendikbud, Ini 8 Poin Utama

Peristiwa | 4 Februari 2021, 15:33 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Sumber: Kemendikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi keluarkan Surat Edaran (SE) pada Februari 2021 terkait penghapusan Ujian Nasional tahun ini.

Melansir Kompas.com Kamis (04/02/2021), surat edaran dari Mendikbud itu berisi tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Ujian kesetaraan tahun ini juga dihapus.

Kedua ujian tersebut otomatis tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk dalam pendidikan yang lebih tinggi.

Nadiem Makarim, dalam SE itu menyatakan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa syarat.

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

4.Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:

- portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)

- penugasan

- tes secara luring atau daring; dan/atau d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: PGRI Minta Kemendikbud Berhenti Buat Pernyataan yang Meresahkan Guru

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4.

Penulis : Danang Suryo Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU