> >

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Suap Bansos Juliari Batubara Bakal Maju ke Persidangan

Hukum | 2 Februari 2021, 22:57 WIB
Tersangka Ardian Iskandar Maddanatja berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – dua tersangka pemberi suap baksos kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tak lama lagi akan berstatus terdakwa.

Penyidik KPK sudah melimpahkan berkas pemeriksa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke ke JPU. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan tim jaksa menyatakan berkas pemeriksaan dua tersangka kasus suap bansos di Kemenkes lengkap alias P21. Saat ini JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan.

Baca Juga: Pemprov Jateng Hentikan Bansos Corona, Ini Kata Gubernur Ganjar

“Dalam waktu 14 hari kerja, akan segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).

Ardian Iskandar Maddanatja kini menjalani penahanan di di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Harry di Rutan KPK Kavling C1.

Keduanya ditetapkan tersangkap kasus suap Bansos pada Minggu 6 Desember 2020, pasca OTT KPK pada hari sebelumnya.

Ardian Iskandar Maddanatja merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. 

Baca Juga: Aliran Dana Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 Diduga Sampai ke Ihsan Yunus

PT Tigapilar Agro Utama merupakan satu di antara sejumlah perusahaan yang ditunjuk Kemensos di era kepemimpinan Juliari Peter Batubara sebagai vendor bansos.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU