Kompas TV nasional hukum

Aliran Dana Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 Diduga Sampai ke Ihsan Yunus

Kompas.tv - 2 Februari 2021, 19:11 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil rekonstruksi kasus korupsi dana bantuan sosial covid-19 yang dilakukan KPK menunjukkan aliran dana sampai ke anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.

Pihak istana, menanggapi soal disebutnya nama anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, dalam reka ulang kasus suap bansos covid-19, yang menyeret nama mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Presiden Joko Widodo, melalui juru bicaranya, Fadjroel Rachman menyebut, pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini, kepada KPK.

Presiden menegaskan, pemerintahannya berkomitmen untuk anti-korupsi.

Sebelumnya, nama anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Ihsan Yunus disebut dalam reka ulang korupsi dana bansos covid-19 yang digelar KPK.

Dalam rekonstruksi, Ihsan Yunus digambarkan hadir dalam pertemuan dengan Syafii Nasution pada Februari 2021.

Syafii merupakan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial.

Dalam pertemuan itu, hadir pula Adi Wahyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen kemensos yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Nama Ihsan kembali muncul saat rekonstruksi pertemuan Harry Van Sidabukke, tersangka pemberi suap dalam korupsi bansos covid-19, dengan Agustri Yogasmara alias Yogas.

Yogas dalam reka adegan tersebut ditulis KPK sebagai operator dari Ihsan Yunus.

Ihsan Yunus merupakan anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan.

Ihsan Yunus telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono oleh KPK pada 27 Januari 2021 lalu.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah orangtua Ihsan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa 12 Januari lalu.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos covid-19.

Sementara itu, KPK dituntut bisa mengungkap semua orang yang terlibat dalam kasus korupsi bansos covid-19. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x