> >

Jaksa Agung Ungkap Kerugian Asabri Capai Rp 22 Triliun, Calon Tersangka Bisa Lebih dari 7 Orang

Hukum | 27 Januari 2021, 16:41 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Sumber: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan nilai kerugian negara akibat kasus korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero).

Kerugian di Asabri ternyata jumlahnya sangat besar mencapai Rp 22 triliun. Nilai kerugian tersebut jumlahnya jauh lebih besar jika dibandingkan kasus Jiwasraya yang sebesar Rp 16,8 triliun.

ST Burhanuddin menjelaskan, hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nilainya berbeda-beda. 

Baca Juga: Fakta yang Disampaikan Jaksa Agung Terkait Penanganan Korupsi di PT Asabri

“Jadi hasil perhitungan (kerugian negara) di BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun. Ini yang menjadi fokus perhatian kami," kata Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Selasa (26/1/2021).

Menurut Jaksa Agung, kerugian negara yang dialami PT Asabri (Persero) itu terjadi karena kesalahan pengelolaan investasi pada periode 2012 sampai 2019. 

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 18 orang sebagai saksi. Serta 7 calon tersangka yang belum bisa disebutkan nama-namanya. 

Jaksa Agung menuturkan, kasus ini masih akan terus dikembangkan. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya masih terus mendalaminya. 

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi, Mantan Dirut PT Asabri Diperiksa Penyidik Kejagung

"Kasus Asabri dan Jiwasraya memang ada dua yang sama (tersangka). Ini memang ada tujuh calon tersangka, tapi bisa lebih lagi," ujarnya. 

Dari dua tersangka yang sama itu, Kejaksaan Agung sudah menyita aset mereka lebih dulu. Namun penyitaan dilakukan baru pada kasus Jiwasraya, belum kasus Asabri. 

Perburuan aset milik kedua pelaku pun tak berhenti sampai di sini. Penyidik Kejagung masih akan terus memburu lagi aset mereka untuk menutupi kerugian negara akibat kasus Asabri. 

“Dua yang sama ini, asetnya masih ada. Jadi, kami akan cari terus walau mungkin akan berat karena kerugian Asabri di atas Jiwasraya,” ujarnya. 

Baca Juga: Erick Thohir Ngaku Sering Diancam Sejak Muncul Kasus Asabri dan Jiwasraya: Sudah Makanan Sehari-hari

Dengan besarnya nilai kerugian itu, Komisi III DPR berencana kembali memanggil jajaran Kejagung untuk membahas kasus Asabri pada Panja Penegakan Hukum. 

"Kalau bisa, kasus ini diekspos di sini (DPR) karena ini kasus dahsyat abad ini. Saya akan mendukung secara penuh," kata anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman.

Perkembangan kasus ini juga menjadi perhatian jajaran direksi Asabri. Direktur Investasi Asabri, Jeffry Haryadi P. Manullang mengatkan sebagai manajamen perusahaan negara dan warga negara, tentu pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan. 

"Kami juga memantau perkembangannya dengan tujuan untuk menindaklanjuti hal-hal yang memang perlu kami lakukan dan antisipasi dalam menjaga keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan," kata Jeffry. 

Baca Juga: Erick Thohir Temui Jaksa Agung Terkait Dugaan Korupsi Rp 17 T Asabri

Sejauh ini, kata dia, perkembangan kasus ini dinilai tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan dalam memberikan pelayanan. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU