> >

Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku 2021, Bagaimana Kekuatan Hukumnya?

Peristiwa | 26 Januari 2021, 16:17 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Sertifikat Tanah untuk Rakyat Seindonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1/2021). (Sumber: SETPRES/AGUS SUPARTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat tanah elektronik pada 2021.

Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bagi 500 Ribu Lebih Sertifikat Tanah ke Warga

Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini dapat dilakukan secara elektronik. Baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Sementara dilihat dari kacamata hukum, sertifikat tanah elektronik ataupun konvensional memiliki kekuatan hukum yang sama. Hal tersebut diakui pengamat pertanahan dan properti Eddy Leks.

"Secara hukum, keduanya adalah sama, yaitu tanda bukti hak atas tanah. Dengan demikian, kedua bentuk tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama," terang Eddy kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Eddy menerangkan, sertifikat tanah berbentuk elektronik sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Menurut dia, UUCK merupakan ketentuan yang memungkinkan bentuk sertifikat yang ada saat ini dapat dikonversi menjadi elektronik.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Masyarakat Tidak Agunkan Sertifikat Tanah untuk Barang Mewah

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU