> >

Gugat Pemerintah Rp56,6 M, Ini Aset Tommy Soeharto yang Digusur Jalan Tol Desari

Berita utama | 25 Januari 2021, 11:00 WIB
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara.  (Sumber: KONTAN/Muradi)

Ada 5 tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan antara lain:

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

3. Stella Elvire Anwar Sani

Baca Juga: Punya Aset Digusur Tol Desari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M

4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

5. PT Citra Waspphutowa

Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)," bunyi petitum PN Jakarta Selatan.

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum.

Tommy juga meminta Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000.

Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M karena Tol Desari, Ini Tanggal Sidang Perdana Gugatan

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.

Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU