Kompas TV nasional berita utama

Punya Aset Digusur Tol Desari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M

Kompas.tv - 25 Januari 2021, 07:54 WIB
punya-aset-digusur-tol-desari-tommy-soeharto-gugat-pemerintah-rp56-6-m
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara.  (Sumber: KONTAN/Muradi)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, menggugat pemerintah Indonesia lantaran salah satu aset yang dimilikinya tergusur proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. 

Tak tanggung-tanggung, pemilik nama lengkap Hutomo Mandala Putra itu menggugat pemerintah senilai Rp56,6 miliar. 

Melansir Kontan.id, Senin (25/1/2021), selain menggugat pemerintah dengan nilai Rp56,6 miliar, pendiri grup usaha Humpus (HITS), Tommy Soeharto juga meminta proyek jalan tol Desari dihentikan sampai ada putusan tetap pengadilan yang mengikat. 

Baca Juga: Tommy Soeharto Resmi Gugat Menkumham Yasonna Laoly

Tommy Soeharto sudah mendaftarkan  gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PM)Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 12 November 2020 lewat pengacaranya Victor Simanjutak. Rencananya sidang perdana kasus Tommy Soeharto ini  akan dilaksanakan Senin 8 Februari 2021.

"Memerintahkan para tergugat atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari (tol Desari) menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila para tergugat atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," tulis petitum Tommy yang diajukan kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak. 

Baca Juga: Partai Berkarya Pimpinan Muchdi PR Klaim Terima SK Kemenkumham, Tommy Soeharto Bukan Lagi Ketua Umum

Berikut petitum lengkap Tommy Soeharto:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I s.d. Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

3. Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 adalah batal dan tidak berlaku;



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.