> >

Tak Hanya Gugat Pemerintah Rp56,6 M, Ini Tuntutan Lain Tommy Soeharto karena Aset Digusur Tol Desari

Berita utama | 25 Januari 2021, 10:35 WIB
Hutomo Mandala Putra saat menghadiri acara Partai Berkarya di GOR Satria, Purwokerto, Jateng, Jumat (22/3/2019). (Sumber: KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR)

- Tergugat III Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI 

- Tergugat IV Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel 

- Tergugat V: PT Citra Waspphutowa

Turut Tergugat juga yakni Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Kementerian Keuangan (KPP Pajak Pratama Jakarta Cilandak), PT Girder Indonesia.

Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M karena Tol Desari, Ini Tanggal Sidang Perdana Gugatan

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari (tol Desari) menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," tulis petitum Tommy yang diajukan kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak. 

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU