> >

Jokowi Teken Perpres Nomor 8 Tahun 2021, Industri Pertahanan Diminta Produksi Peralatan Canggih

Hukum | 24 Januari 2021, 22:22 WIB
Presiden Jokowi memberi sambutan dalam Muktamar ke-9 PPP. (Sumber: Youtube Setpres)

JAKARTA, KOMPAS TV -Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2020-2024.

Perpres yang ditandatangani pada 6 Januari 2021 tersebut diketahui menggantikan Perpres Nomor 97 Tahun 2015.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Warga akan Dilatih Polisikan Terduga Ekstremisme

"Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, pada tanggal 6 Januari 2021. Peraturan ini dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id," demikian keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Presiden, Minggu (24/1/2021).

Pada pasal 1 ayat 1, dijelaskan bahwa kebijakan umum pertahanan tahun 2020-2024 merupakan pedoman mengelola sistem pertahanan nasional.

Selain itu, kebijakan ini menjadi acuan bagi perencanaan serta pengawasan pertahanan negara.

Baca Juga: Kantor Perusahaan Sawit PT Arrtu Plantation Diduga Dibakar Massa

Selanjutnya, Pasal 2 menjelaskan, Kebijakan Umum ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara.

"Pertama, implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung," tulis keterangan Sekretariat Presiden.

Kedua, kebijakan ini diharapkan mampu diimplementasikan sebagai konsep pertahanan pulau-pulau besar.

Ketiga, pemerintah juga bakal menerapkan akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari korupsi di dalam manajemen anggaran pertahanan.

Baca Juga: Usai Ditemukan Drone Diduga Milik China, Prabowo Ajak Perkuat Pertahanan Rakyat Semesta

Keempat, pembangunan postur TNI Indonesia yang mempunyai kemampuan daya tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Ini merupakan dalam rangka penegakan kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional," bunyi pernyataan Sekretariat Presiden.

Adanya Perpres ini juga mengatur tentang revitalisasi industri pertahanan yang mampu memproduksi peralatan pertahanan dan keamanan yang canggih dan modern.

Terjait misi perdamaian dunia, ketentuan dalam Perpres ini juga mengutamakan kerja sama internasional, termasuk dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga: Warga Sipil Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara, Akankah Efektif?

Terakhir, peningkatan kemampuan pertahanan nirmiliter yang dilaksanakan oleh kementerian di luar bidang pertahanan, lembaga, dan pemerintah daerah dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.

Dalam kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024, terbagi menjadi 4 sub bagian, yakni umum, analisis perkembangan lingkungan strategis, landasan kebijakan umum pertahanan negara, dan pokok kebijakan umum pertahanan negara.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara sebagaimana dimaksud," demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).

Adapun perpres ini mulai berlaku sejak 7 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Setujukah Kaum Muda Ikut Komponen Cadangan?

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 6.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU