> >

Habib Rizieq Siap Hadapi Gugatan PTPN VIII Soal Tanah Pesantren

Hukum | 23 Januari 2021, 15:25 WIB
Habib Rizieq Shihab di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok FPI)

PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq

PTPN VIII telah melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Mabes Polri atas penggunaan tanah tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pelaporan dilakukan oleh Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman, ke Mabes Polri, Jumat (22/1/2021).

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak (Rizieq). Yang jelas kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” ujar Ikbar.

Baca Juga: FPI: Somasi PTPN VIII Salah Alamat

Ikbar mengatakan laporan yang dibuat terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2021.

Namun dalam laporan tersebut, tidak hanya Habib Rizieq Shihab saja yang dilaporkan. PTPN VIII juga melaporkan pihak lain, yakni Pastor Gabriele Luigi Antoneli.

Ikbar mengaku, selain keduanya, yakni Habib Rizieq dan Pastor Gabriele, PTPN VIII juga telah melaporkan pihak lain sebanyak 250 orang.

Menurut Ikbar, sebagian besar pihak yang dilaporkan ini telah menguasai lahan milik PTPN VIII tanpa izin. Meski somasi telah dilayangkan, namun sebagian besar tidak merespons dengan baik.

Karena tidak ada niat baik untuk menyerahkan tanah milik PTPN yang mereka tempati, maka PTPN memutuskan untuk melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sekali Lagi, Rizieq Shihab Tegaskan Tak Merampas Tanah PTPN VIII

“Beberapa pihak yang belum kita laporkan mungkin bisa menyerahkan secara cuma-cuma terkait dengan menindaklanjuti dari somasi yang telah kita sampaikan, sebelum kita berlanjut terhadap hal yang lain atau pihak-pihak lain yang ada di lokasi tersebut," kata Ikbar.

Rizieq dan Gabriele dilaporkan melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan; Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang; Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin; Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah; dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU