> >

Lagi Dalam Keadaan Darurat? Ini Daftar Nomor Telepon yang Bisa Kamu Hubungi

Peristiwa | 22 Januari 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi telepon darurat (Sumber: unsplash.com / George Chandrinos)

SOLO, KOMPAS.TV – Pemerintah Indonesia melalui Kemenkominfo telah mengembangkan nomor darurat terpadu 112 sejak tahun 2015. Akhirnya, masyarakat Indonesia bisa menikmati layanan panggilan darurat dengan mudah dan cepat layaknya 911 di Amerika Serikat.

Program kerja sama dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini bertujuan untuk membangun layanan panggilan tunggal terpadu untuk situasi darurat.

Diharapkan, ha-hal darurat yang dianggang bahaya dan mengancam nyawa, seperti kecelakaan, kebakaran, serta yang berkaitan dengan keamanan dapat ditangani dengan cepat oleh pihak yang berwenang.

Beberapa nomor daruray tersebut dapat dihubungi dengan mudah melalui telepon rumah maupun telepon pintar.

Baca Juga: Kamu Alami Bencana Alam? Ini Daftar Nomor Telepon Kontak Darurat, BNPB & BPBD yang Bisa Kamu Hubungi

Berikut adalah nomor-nomor yang bisa dihubungi dalam situasi darurat:

1. 112

Nomor darurat 112 dapat dihubungi melalui telepon rumah ataupun telepon pintar. Setelah petugas menerima laporan, akan diteruskan kepada pihak-pihak yang berwenang.

Selain itu, petugas juga bisa memberikan panduan pertolongan yang perlu diambil sesuai dengan deskripsi kondisi yang dilaporkan pelapor. Ini dapat dilakukan untuk mencegah kejadian yang lebih parah sekaligus mencegah jatuhnya lebih banyak korban.

Teknologi yang digunakan petugas juga memungkinkan untuk menemukan lokasi pelapor maupun korban sehingga aduan dapat segera diproses.

Untuk petugas OPD (Organisasi Perangkat Daerah), ada aplikasi Layanan Darurat 112 yang mempunyai fitur Mobile Application for Field Responder.

Melalui aplikasi ini, masyarakat juga akan lebih mudah dalam mengakses panggilan darurat dengan menekan Panic Button pada aplikasi tersebut.

2. Ambulan/Kemenkes = 118/119

3. Polisi = 110

4. Pemadam Kebakaran = 113

5. SAR / Search and Rescue = 115

7. Posko Kewaspadaan Nasional = 122

8. Informasi dan perbaikan kerusakan dan gangguan listrik = 123

Penulis : Rizky-L-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU