> >

Lagi Dalam Keadaan Darurat? Ini Daftar Nomor Telepon yang Bisa Kamu Hubungi

Peristiwa | 22 Januari 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi telepon darurat (Sumber: unsplash.com / George Chandrinos)

Untuk petugas OPD (Organisasi Perangkat Daerah), ada aplikasi Layanan Darurat 112 yang mempunyai fitur Mobile Application for Field Responder.

Melalui aplikasi ini, masyarakat juga akan lebih mudah dalam mengakses panggilan darurat dengan menekan Panic Button pada aplikasi tersebut.

2. Ambulan/Kemenkes = 118/119

3. Polisi = 110

4. Pemadam Kebakaran = 113

5. SAR / Search and Rescue = 115

7. Posko Kewaspadaan Nasional = 122

8. Informasi dan perbaikan kerusakan dan gangguan listrik = 123

Penulis : Rizky-L-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU