> >

Jokowi Teken PP3/2021, Warga Bisa jadi Komponen Cadangan TNI dan Dapat Pangkat

Politik | 20 Januari 2021, 14:58 WIB
Sambutan Presiden Jokowi Menyambut Tahun Baru (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Wakil Ketua DPR: Pemerintah Harus Jelaskan Arti Ekstrimisme dalam PP No 7/2021

Bagi calon Komponen Cadangan yang telah dinyatakan lulus, diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan di lembaga pendidikan di lingkungan TNI dan/atau kesatuan TNI.

Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon Komponen Cadangan juga berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan di lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. 

Jika calon lulus dari masa pelatihan dasar kemiliteran ini, mereka akan ditetapkan dan diangkat sebagai Komponen Cadangan oleh menteri terkait dengan cara disumpah. 

Setelah itu mereka akan diberi surat keputusan pengangkatan sebagai Komponen Cadangan dan tanda kelulusan pelatihan dasar kemiliteran. 

Baca Juga: Kementerian Pertahanan Tegaskan Tak Ada Wajib Militer

Sebagaimana bunyi Pasal 58, Komponen Cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat. Pemberian pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

"Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan," bunyi Pasal 58 Ayat (3) PP 3/2021. 

Pemberian pangkat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 58 Ayat (4), tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan yang telah diatur dalam undang-undang. 

Adapun ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, serta tata cara pemberian dan pemakaian pangkat Komponen Cadangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. 

Menurut Pasal 62 PP yang sama, masa pengabdian Komponen Cadangan terdiri dari masa aktif dan masa tidak akitf. Masa aktif yakni ketika Komponen Cadangan mengikuti pelatihan penyegadan dan atau pada saat mobilisasi. 

Penulis : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU