> >

Saudara dari Harun Masiku Diperiksa KPK, Kaget Dengar Kabar Sudah Meninggal

Hukum | 19 Januari 2021, 23:23 WIB
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Daniel Topan Masiku, saudara dekat dari tersangka Harun Masiku rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/1/2021).

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.

Dalam menjalani pemeriksaan, Daniel Topan Masiku bertindak dengan status sebagai saksi untuk saudaranya yang hingga kini masih buron.

Baca Juga: Boyamin Saiman Ungkap Dapat Informasi dari Intelijen, Harun Masiku Sudah Meninggal

Kepada awak media usai diperiksa, Daniel mengaku dicecar oleh penyidik KPK terkait keberadaan saudaranya Harun Masiku.

"Penyidik menanyakan hanya seputar itu saja, apakah ada informasi. Saya bilang enggak ada informasi," kata Daniel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Daniel mengaku sudah lama tidak berjumpa dengan Harun Masiku sejak empat tahun lalu. Ia pun tak tahu apakah Harun masih berkontak dengan keluarganya atau tidak

"Saya terakhir ketemu itu mungkin 3 atau 4 tahun yang lalu. Saya sama sekali tidak ada informasi," tuturnya.

Baca Juga: ICW Apresiasi KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo, Harun Masiku Kapan?

Lebih lanjut, Daniel justru kaget mendengar informasi bahwa Harun Masiku sudah meninggal, seperti disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

"Saya justru kaget. Jadi kita tentu berdoa semoga berita itu tidak benar," ujar Daniel.

"Ya sejak dia ini di Jakarta kan memang dia awalnya kan memang advokat, duluan dia dari saya."

Daniel juga mengaku tak begitu mengetahui banyak ihwal urusan rumah tangga Harun Masiku. Dia hanya mengatakan sudah menikah.

Baca Juga: MAKI Tagih KPK Tanggap Buronan Harun Masiku

"Kalau istri, saya juga cuma dengar bahwa beliau sudah berkeluarga, sudah menikah. Anaknya saya tidak tahu, karena saya memang sudah lama tidak komunikasi," ucapnya.

Selain mencecar soal keberadaan Harun Masiku, Daniel mengatakan dirinya juga ditanyai perkara hubungannya dengan saudara dekatnya itu.

"Tentu selain kekebaratan, apakah ada informasi yg bisa berguna bagi penyidik. Tetapi saya secara pribadi tidak punya informasi. Saya juga bertanya apakah ada informasi yang bisa berguna bagi keluarga," katanya.

Selanjutnya, Daniel sendiri mengklaim pernah tinggal bersama Harun Masiku dalam satu atap. Tapi, itu terjadi pada 10 tahun silam.

Baca Juga: KPK Pastikan Masih Cari Keberadaan Harun Masiku, Hidup atau Mati

"Jadi, memang karena kami ini masih kerabat dekat. Beliau pernah tinggal dengan saya tapi udah lebih 10 tahun yang lalu," ujar dia.

"Hampir setahun, jadi waktu baru pulang dari Inggris karena mungkin tahu saya di Jakarta jadi dia tinggal di tempat saya. Saya masih bujangan, mungkin hampir setahun, mungkin sekitar 2002-2003 saya tinggal di Jakarta Utara."

Ia pun meminta Harun Masiku untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK. Hal ini agar ada kepastian bagi pihak keluarga.

"Dari saya pribadi karena masih ada saudaranya ya, saya secara pribadi meminta segera menyerahkan diri. Supaya segera ada kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga," ucap Daniel.

Baca Juga: Peneliti ICW Nilai Satgas Pemburu Harun Masiku Gagal dan Layak Diganti

Keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui sampai saat ini. Ia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.

Dalam kasus ini, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Baca Juga: Harun Masiku, Djoko Tjandra hingga Sidang Etik Ketua KPK

Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU