> >

Busyro Muqoddas: Muhammadiyah Kritis Penuh Kesayangan, Bukan Kebencian

Peristiwa | 19 Januari 2021, 06:39 WIB
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqqodas dalam konferensi pers melalui media sosial Yuotube secara langsung, Selasa (8/12/2020). (Sumber: Youtube: Muhammadiyah Channel)


JAKARTA, KOMPAS.TV- Pernyataan Ormas Muhammadiyah terkait penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di tol 50, Karawang, yang dituangkan dalam bentuk pernyataan pers, tidak perlu dipandang sebagai sikap permusuhan.

"Muhammadiyah kritis adalah kritis penuh kesayangan, bukan kebencian dan tidak perlu aparat Kepolisian menyikapi dengan mispersepsi atau kesalahan pandangan yang berlebihan seakan-akan kalau ada masyarakat sipil yang bersikap kritis itu sebagai musuh, sama sekali tidak," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas saat menyampaikan konferensi pers terhadap hasil rekomendasi Komnas HAM terhadap kasus tewasnya enam laskar FPI secara, Senin (18/1/2021).

Sebelumnya, Muhammadiyah mengeluarkan enam pernyataan pers  sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Sikap PP Muhammadiyah Soal Temuan Komnas HAM Terkait Kematian 6 Laskar FPI

1. Mendukung temuan Komnas HAM yang menyatakan, bahwa 6 orang laskar FPI yang meninggal dunia tersebut terjadi dalam dua peristiwa yang berbeda. 

Pertama, 2 (dua) orang meninggal merupakan akibat peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan anggota laskar FPI dimana didapat temuan saling digunakannya senjata api yang terjadi di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek. Kedua, 4 (empat) orang meninggal merupakan akibat penguasaan petugas resmi negara yang terjadi di KM 50 Tol Cikampek dan ini disebut oleh Komnas HAM sebagai Peristiwa Pelanggaran HAM dan mengindikasikan telah terjadi unlawful killing (pembunuhan di luar jalur hukum).

2. Mendukung empat rekomendasi Komnas HAM untuk dilanjutkan ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Karena itu, pembunuhan terhadap terutama empat anggota laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat. 

3. Mendesak Komnas HAM untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas karena tugas penyelidikan yang telah berjalan terkesan tidak tuntas dalam pengungkapannya termasuk pengungkapan aktor intelektual di balik penembakan tersebut. 

Baca Juga: Calon Tunggal Kapolri, Sekum Pusat Muhammadiyah: Angkat Kapolri Terbaik agar Keamanan Membaik

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU