Kompas TV nasional peristiwa

6 Sikap PP Muhammadiyah Soal Temuan Komnas HAM Terkait Kematian 6 Laskar FPI

Kompas.tv - 18 Januari 2021, 14:48 WIB
6-sikap-pp-muhammadiyah-soal-temuan-komnas-ham-terkait-kematian-6-laskar-fpi
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik dan Hukum dan HAM mengeluarkan pernyataan soal kematian enam anggota laskar FPI (Sumber: YouTube PP Muhammadiyah)
Penulis : Switzy Sabandar

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Menyikapi keterangan pers dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang kematian enam laskar FPI, PP Muhammadiyah angkat bicara.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan setelah mempelajari keterangan pers Komnas HAM RI Nomor 003/Humas/KH/I/2021 tertanggal 08 Januari 2021 tentang peristiwa kematian 6 (enam) anggota Laskar FPI yang terjadi pada tanggal 6 dan 7 Desember 2020, PP Muhammadiyah mengeluarkan enam pernyataan terkait hal itu.

1. Mendukung temuan Komnas HAM yang menyatakan enam orang laskar FPI yang meninggal dunia tersebut terjadi dalam dua peristiwa yang berbeda, yakni dua orang meninggal pada peristiwa saling serempet mobil dan serang antara petugas negara dan anggota laskar FPI dan empat orang meninggal akibat penguasaan petugas resmi negara yang terjadi di Kilometer 50 Tol Cikampek dan ini disebut oleh Komnas HAM sebagai peristiwa pelanggaran HAM dan mengindikasikan telah terjadi unlawful killing (pembunuhan di luar jalur hukum).

Baca Juga: Bongkar Laporan Komnas HAM Soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Ada Komando Pepet dan Tabrak

2. Mendukung empat rekomendasi Komnas HAM untuk dilanjutkan ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

“Karena itu, pembunuhan terhadap terutama empat anggota laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat,” ujarnya, Senin (18/1/2021).

3. Mendesak Komnas HAM untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas karena tugas penyelidikan yang telah berjalan terkesan tidak tuntas dalam pengungkapannya termasuk pengungkapan aktor intelektual di balik penembakan tersebut.

4. Meminta Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mendukung poin ketiga serta memberikan perintah secara tegas kepada pihak yang berwenang untuk mengungkap aktor intelektual di balik penembakan tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab yang Tertawa-Tawa Saat Bentrok dengan Polisi

5. Mendukung Presiden Jokowi menuntaskan janji-janjinya untuk menuntaskan sejumlah pelanggaran HAM yang selalu berakhir tidak tuntas seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Siyono, dan pembunuhan terhadap sejumlah aktivis lingkungan hidup dan korban kriminalisasi warga oleh perusahaan Tambang.

6. Mengajak elemen masyarakat sipil untuk terus mendorong dan mengingatkan pemerintah agar jangan menjadikan abai sebagai suatu kebiasaan sehingga mendiamkan kasus-kasus yang seharusnya dapat diupayakan keadilan hukumnya.

“Presiden perlu diingatkan lagi agar jangan sampai kasus tewasnya laskar FPI sebagai pelanggaran HAM kemudian menjadi utang masa lampau yang baru di bawah pemerintahan sekarang,” ucap Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x