> >

Rizal Ramli: MK Mahkamah Kekuasaan, Tak Berbobot Intelektual

Politik | 17 Januari 2021, 16:10 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli (Sumber: TRIBUN / DANY PERMANA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli memprotes Mahkamah Konstitusi karena menolak gugatannya. Sebelumnya, Rizal melakukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

"MK lebih mendengarkan suara kekuasaan. Para hakim di MK tidak memiliki bobot intelektual, kedewasaan akademik, dan argumen hukum yang memadai untuk mengalahkan pandangan kami," tulis Rizal dalam keterangan resmi pada Minggu (17/1/2021).

Rizal mengklaim, putusan MK tidak memiliki argumentasi hukum yang kuat sehingga menolak legal standing dirinya sebagai pemohon, bukan substansi gugatan.

Ia merujuk 12 kasus gugatan judicial review atas presidential threshold 20 persen. MK memproses sebagian besar gugatan itu dalam sidang.

Dia mempermasalahkan kenapa gugatannya ditolak karena Rizal bukan anggota partai. Ia menulis, sangat tak mungkin anggota partai politik mendampingi penggugat atau menggugat aturat itu karena parpol hendak melestarikan aturan itu.

"Mereka, parpol-parpol tersebut berkepentingan untuk terus melanggengkan sistem sistem demokrasi kriminal karena menguntungkan parpol-parpol secara finansial," kata dia.

Baca Juga: Gugatan Rizal Ramli Soal Ambang Batas Presiden Ditolak MK

Seperti diketahui, Rizal dan warga bernama Abdulrachim Kresno mengajukan gugatan uji materi pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 mengenai ambang batas pencalonan presiden pada 4 September 2019.

Rizal menggugat agar MK menghapus syarat ambang batas yang membatasi hak seseorang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Ia menyebut, calon presiden mestinya dipilih sendiri oleh rakyat.

"Kita mengajukan judicial review ketentuan presidential treshold, kita menginginkan ketentuan itu 0 persen alias tidak ada," kata Refly Harun, Kuasa Hukum Rizal dan Abdulrachim.

Menurut Rizal dan Abdulrachim, aturan presidential threshold itu membuat pemilihan presiden 2014 dan 2019 hanya diikuti dua calon presiden, yaitu Prabowo Subianto dan Joko Widodo.

Lima dari sembilan hakim MK menolak gugatan itu pada Kamis (14/1/2021). Menurut hakim, anggapan keduanya itu tak beralasan.

Hakim MK menyebut, presidential threshold tidak membatasi hak konstitusional kedua penggugat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Baca Juga: Terungkap Cerita Rizal Ramli Kerap Dijegal Jusuf Kalla untuk Jadi Menteri di Era SBY dan Jokowi

"Hal tersebut bukan persoalan norma, melainkan permasalahan implementasi atas norma dimaksud," kata hakim dalam pertimbangannya.

Bagaimanapun, Rizal mengatakan, keberadaan aturan itu akan menjadikan uang sangat berpengaruh dalam pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia.

Rizal menilai, tanpa reformasi sistem politik pemilu akan menguntungkan pihak yang membiayai parpol dan kampanye.

"Begitu calon menang, dia lebih mengabdi kepada para bandar dan cukong, melupakan kepentingan nasional dan rakyat," kata Rizal.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU