> >

Gugatan Rizal Ramli Soal Ambang Batas Presiden Ditolak MK

Hukum | 14 Januari 2021, 18:42 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan seorang bernama Abdulrachim Kresno.

Seperti diketahui, keduanya melakukan upaya hukum dengan menggugat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Baca Juga: Rizal Ramli: Pemerintah Tidak Suka Lockdown, Tapi Akhirnya Indonesia yang di-Locked Down Negara Lain

Dari 9 hakim yang duduk dalam sidang pleno terbuka, lima di antaranya menolak gugatan Rizal dan Abdulrochim terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan seterusnya, amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan amar putusannya pada Kamis (14/1/2021).

Hakim dalam pertimbangannya menilai ambang batas presiden dalam Pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.

Baca Juga: Rizal Ramli Sesalkan Presiden Jokowi Tidak Temui Buruh dan Mahasiswa

Menurut hakim, pemilih pada Pemilu legislatif 2019 dianggap telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Namun, dalam gugatannya pada awal September 2020 lalu, Abdulrachim menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden membatasi hak konstitusional dirinya.

Sebab faktanya, kata dia, pemilihan presiden 2014 dan 2019 hanya memunculkan dua nama yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU