> >

DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Ketua KPU, Ini Alasannya

Hukum | 13 Januari 2021, 15:36 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Sumber: Kompas.com)

Saat itu, Arief mengaku hadir di PTUN Jakarta sekadar memberikan dukungan moral, simpati, dan empati yang didasaarkan pada rasa kemanusiaan. Sebab, Arief mengaku telah lama bersahabat dengan Evi. 

Terlebih, Arief beralsan pada hari tersebut dirinya sedang work from home atau WFH. Karena itu, kedatangannya di PTUN Jakarta tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU.

Menanggapi alasan tersebut, Didik mengatakan, pihaknya memahami ikatan emosional tersebut karena terbangun dari kesamaan profesi dan merintis karier dari bawah sebagai penyelenggara pemilu, hingga akhirnya keduanya sama-sama terpilih dan duduk sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Baca Juga: Evi Novida Hadir di Rapat Kerja DPR Setelah Kembali Aktif Jadi Komisioner KPU

Namun demikian, ikatan emosional tersebut tidak sepatutnya mematikan kode etik dalam melakoni aktivitas individualnya. 

“Sebab, di dalam teradu melekat jabatan Ketua KPU merangkap anggota KPU,” ujar Didik. 

Dalam kedudukannya sebagai ketua dan anggota KPU, kata Didik, seharusnya Arief dapat menempatkan diri pada tempat dan waktu yang tepat di ruang publik.

Juga dan tidak terjebak dalam tindakan dan perbuatan yang bersifat personal emosional yang menyeret lembaga hingga berimplikasi pada kesan pembangkangan, tidak menghormati keputusan DKPP Nomor 317 yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Kontak Erat dengan Arief Budiman, Komisioner KPU Pramono Ikut Terinfeksi Covid-19

Selain itu, sikap Arief Budiman juga bertentangan dengan kode etik. Menurut Didik, DKPP menilai sikap Arief Budiman tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang secara negatif.

“Karena jabatannya tidak terpisahkan dan tetap senantiasa melekat pada setiap perbuatan teradu di ruang publik,” ucap Didik.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU