> >

Mabes TNI Buka Perekrutan Calon Perwira, Apa Saja Syaratnya?

Sosial | 13 Januari 2021, 14:08 WIB
Tangkapan layar website rekrutmen Prajurit TNI Karir Khusus Tenaga Kesehatan (Sumber: website rekrutmen-tni.mil.id (Kompas.tv/Gading Persada)

SOLO, KOMPAS.TV- Anda ingin menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)? Kebetulan, nih, Markas Besar (Mabes) TNI sedang membuka rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karier Khusus Tenaga Kesehatan Tahun 2021.

Pendaftaran sudah dibuka sejak 12 Januari 2021 dan akan berakhir 26 Februari 2021 mendatang.

Dilansir dari Tribunnews.com, pembukaan rekrutmen anggota TNI ini ditujukan bagi mereka para lulusan D3 atau S1, serta S1 Profesi.

Tak tanggung-tanggung ada 39 lokasi pendaftaran rekrutmen ini yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Baca Juga: TNI AD Juga Buka Rekrutmen Tamtama dan Ini Cara Daftarnya

Meski masa pendaftaran masih panjang, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu syarat pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan 2021.

Anda bisa mengakses ke laman htttps://rekrutmen-tni.mil.id dan begini syarat-syarat pendaftarannya:

1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4. Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba.

5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm.

6. Berumur setinggi-tingginya :

  • 26 tahun bagi yang berijazah D-3.
  • 30 tahun bagi yang berijazah S-1.
  • 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi.

7. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi dengan Akreditasi ”A” :

  • 2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
  • 2,70 bagi yang berijazah D-3.

8. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi dengan Akreditasi “B” :

  • 3,00 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
  • 2,90 bagi yang berijazah D-3.

9. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S.1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil Uji Kompetensinya (miminal Akreditasi Prodi “B”).

10. Bagi jurusan selain Kedokteran Umum/Gigi, telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-1/D-3 dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan dengan melampirkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi (minimal Akreditasi Prodi “B”).

11. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, untuk pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter Umum belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.

Baca Juga: Perdana TNI AL Rekrutmen Prajurit Di Wilayah Timur

12. Membawa fotocopy sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan oleh BAN PT.

13. Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI.

14. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.

15. Membawa surat bebas Covid-19 dari Rumah Sakit.

16. Menyertakan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD).

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU