> >

Harap Waspada! Polri Pastikan Penipuan Daring Bakal Marak Terjadi

Kriminal | 13 Januari 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi banner diskon GrabToko (Sumber: (KOMPAS.com/Kevin Rizky Pratama))

Baca Juga: Sebar Berita Bohong alias Hoaks, Mabes Polri Tangkap Pemilik Grab Toko

Dugaan adanya praktik pencucian uang tak lepas dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Dari pengembangan tersebut diduga pelaku juga menginvestasikan uang hasil kejahatan penipuannya kedalam bentuk cyrptocurrency atau uang kripto. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 unit laptop, 2 buah Simcard, 1 buah KTP dan 4 buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. 

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," tegas Slamet Uliandi. 

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU