> >

Tangkap Pemilik GrabToko, Polisi Dalami Praktik Pencucian Uang

Kriminal | 13 Januari 2021, 11:21 WIB
Bareskrim Polri melakukan jumpa pers pengungkapan kasus penipuan daring Grab Toko di Mabes Polri, Selasa (12/1/2021) (Sumber: Divisi Humas Polri)

SOLO, KOMPAS.TV- Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengungkap kasus penipuan yang dilakukan Yudha Manggala Putra (YMP), pemilik GrabToko.

Usai menangkapnya di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (9/1/2021), polisi saat ini juga mengembangkan penyidikan adanya praktik pencucian uang yang juga dilakukan tersangka. 

"Kami juga tengah melihat adanya praktik money laundry yang dilakukan pelaku di luar kasus penipuannya," tutur Direktur Tindak Pidana  Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, dalam keterangan media, Selasa (12/1/2021). 

Dugaan adanya praktik pencucian uang, kata Slamet, tak lepas dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

Dari pengembangan tersebut diduga pelaku juga menginvestasikan uang hasil kejahatan penipuannya kedalam bentuk cyrpto currency atau uang kripto. 

Baca Juga: Sebar Berita Bohong alias Hoaks, Mabes Polri Tangkap Pemilik Grab Toko

"Hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," imbuh jenderal bintang satu itu. 

Oleh polisi YMP ditangkap atas dugaan penipuan daring dan pencucian uang. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 unit laptop, 2 buah Simcard, 1 buah KTP dan 4 buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.

Slamet menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.

Praktis hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang yang dipesan tidak kunjung dikirimkan pelaku. 

Baca Juga: 980 Orang Jadi Korban Penipuan Grab Toko, Polisi Sebut Kerugiannya hingga Rp 17 Miliar

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," tutur Slamet Uliandi. 

Slamet menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. 

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," tegas Slamet. 

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU