> >

Mulai Ibu Hamil dan Anak-Anak, Ini Daftar Lain Penerima Bansos BLT 2021

Sosial | 12 Januari 2021, 18:26 WIB
Ilustrasi: uang rupiah bantuan bansos BLT. (Sumber: Kompas.com)

SOLO, KOMPAS.TV- Pandemi Covid-19 sudah berlangsung lebih dari setahun dan belum jelas kapan akan berakhirnya.

Untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun ini kembali menyiapkan anggaran melalui bantuan sosial (bansos) lewat Program Keluarga Harapan (PKH).  

Mereka yang mendapatkannya pun mulai dari ibu hamil dan anak usia dini, lalu penyandang disabilitas dan lansia atau yang usianya di atas 70 tahun. Kemudian pelajar SD atau sederajat, pelajar SMP/sederajat, dan pelajar SMA/sederajat.

Dikutip dari kemensos.go.id, bansos ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH.

Sementara itu, berdasarkan informasi di laman resmi Indonesia, yakni Indonesia.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Penerima Bansos Tunai Masih Tunggu Pencarian

Syarat-syarat tersebut yakni:

  • Masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin;
  • Dalam keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.

Baca Juga: Anak Sekolah Kini Dapat BLT Senilai Total Rp 4,4 Juta, Berikut Rincian dan Syarat Mencairkannya

Kemudian, untuk mendapatkan bantuan PKH ini langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial,
  • Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan,
  • Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan,
  • Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 3 Juta Lewat PKH, Ini Syaratnya

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU