> >

Rizieq Shihab Kena Hukuman Ganda, Pengacara: Sudah Didenda tapi Masih Dipidana

Hukum | 12 Januari 2021, 11:35 WIB
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Habib Rizieq Shihab mendapat hukuman ganda dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal tersebut dikatakan pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

Dia menilai bahwa persoalan yang menimpa pimpinannya adalah ne bis in idem atau mengadili seseorang lebih dari satu hukuman.

Secara umum, pengertian ne bis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab Dijaga 900 Personel TNI-Polri

Seperti diketahui, Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Padahal sebelumnya, Rizieq telah membayar Rp 50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat penyelenggaraan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020) malam.

Denda itu dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III.

“Itu kan ne bis in idem, sudah didenda tapi masih dipidana juga. Terjadi pengulangan sanksi terhadap kasus ini,” kata Yanuar dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Kendati demikian ia memastikan tetap memperjuangkan keadilan bagi Rizieq Shihab pada praperadilan yang diajukan pihak FPI.

“Tugas dan domain kita hanya doa, usaha dan berjuang, semoga Hakim hatinya terketuk oleh Allah SWT untuk dapat menegakan hukum dengan adil terutama terkait HRS,” ucap Yanuar.

“Perihal hasil bukan urusan kami melainkan urusan Allah, kami berserah kepadaNya, apapun takdirNya kami terima dengan senang hati,” tutur dia.

Baca Juga: Rizieq Shihab, Menantu dan Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Kasus Test Swab

Secara terpisah, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyatakan keberatan pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut dia, ini pertama kalinya ada penetapan tersangka terkait kasus kerumunan.

Jika merujuk pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kata Sugito, disebutkan secara jelas mengenai jeratan hukuman yakni dapat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Adapun bunyi pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yakni “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Menurut dia, berdasarkan pasal tersebut, pidananya bisa alternatif atau komulatif.

“Jadi bisa pidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta, artinya bisa alternatif atau komulatif, yang jadi persoalan, setahu saya, ini yang pertama kali kerumunan ditetapkan sebagai tersangka dan itu HRS,” kata Sugito

“Jadi kami sangat keberatan atas penetapan tersangka, makanya kami mengajukan praperadilan,” ucap Sugito.

Lebih lanjut, Sugito mempertanyakan adanya Pasal 160 KUHP yang diterapkan dalam proses hukum kerumunan Rizieq Shihab.

Dia menilai bahwa tidak tepat memasukan Pasal 160 KUHP bersamaan dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan.

“Lebih fatal lagi dikaitkan dengan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan yang ancamannya di atas 5 tahun, ini menjadi pertanyaan besar, apa relevansinya? Apakah supaya ada alasan obyektif dari penyidik untuk bisa menahan,” ujar Sugito.

Lebih jauh, ia mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya terkait kasus kerumunan yang menyeret pimpinannya Rizieq Shihab.

“Tidak ada persiapan khusus, kecuali menghadiri sidang putusan tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Menghalangi Penanggulangan Wabah Covid-19

Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab memasuki tahap putusan hakim.

Rencananya, putusan praperadilan bakal dibacakan hakim sidang, Akhmad Sayuti, pada hari ini, Selasa (12/1/2021), pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU