> >

Ojol Tetap Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB Ketat, Begini Aturannya

Peristiwa | 11 Januari 2021, 23:40 WIB
Ilustrasi: pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

SOLO, KOMPAS.TV - Mulai Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021 mendatang, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan sebagai langkah untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB secara ketat lewat Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Januari 2021.

Pembatasan aktivitas selama PSBB tersebut juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

“Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021,” tulis diktum ke satu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Penerapan Protokol Kesehatan dalam Ojek Sampan

Adapun aturan kendaraan umum termasuk ojek tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25. Dalam aturan itu disebutkan, kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental maksimal hanya bisa mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.

Kemudian ojek online (ojol) ataupun ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas. Tapi saat menunggu penumpang dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

Pihak terkait juga harus memenuhi syarat tertentu yakni menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Terapkan PSBB Lagi, Pemprov DKI Jakarta Hilangkan Ganjil Genap Sementara

Berikut ini isi Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 24 ayat 3 dan 4 (3) terhadap ojek online dan ojek pangkalan, pelaksanaan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 meliputi:

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU