> >

Terapkan PSBB Lagi, Pemprov DKI Jakarta Hilangkan Ganjil Genap Sementara

Peristiwa | 11 Januari 2021, 12:02 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

Kemudian, ojek online dan pangkalan diizinkan beroperasi penuh atau mengangkut penumpang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021. 

Baca Juga: Gubernur Anies: Tempat Kerja 75 Persen WFH dan Sekolah Online

Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 disebutkan bahwa jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yakni pada 11-25 Januari 2021. 

"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak atanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.

Seperti diketahui, lewat kebijakan PPKM ada sejumlah kegiatan masyarakat yang dibatasi.

Berdasarkan Instruksi dari  Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU