> >

Terapkan PSBB Lagi, Pemprov DKI Jakarta Hilangkan Ganjil Genap Sementara

Peristiwa | 11 Januari 2021, 12:02 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yakni pada 11-25 Januari 2021, sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan nomor polisi ganjil dan genap di beberapa ruas jalan di Jakarta ditiadakan.

Baca Juga: Anies Dukung Pemerintah Pusat Lakukan Pengetatan PSBB di Jabodetabek, Jawa dan Bali

Hal itu sebagaimana disampaikan akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.

Menurutnya, sistem ganjil genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB. 

"Sistem Ganjil Genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta berlangsung," demikian informasi yang disampaikan melalui akun Dishub DKI Jakarta, Senin (11/1/2021). 

Dishub DKI Jakarta belum menginformasikan batas waktu sistem ganjil genap ini ditidiakan. 

"Sampai batas waktu yang akan diinformasikan kembali," demikian kutipannya.

Selain sistem ganjil genap, dalam PSBB kali ini juga diatur pelaksanaan protokol kesehatan di dalam transportasi umum. 

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 24 dan 24 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. 

Salah satu aturannya, jumlah penumpang angkutan umum baik pelat kuning maupun berbasis aplikasi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU