> >

Peran Ferdy Yuman dalam Kasus Korupsi, Sembunyikan Nurhadi dan Menantunya Rezky dari Kejaran KPK

Hukum | 11 Januari 2021, 11:39 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (Sumber: Tribunnews)

Ia menjelaskan, pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan daftar pencairan orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain itu, lanjut Setyo, Ferdy juga berperan aktif dalam penyewaan rumah di Jalan Golf 17 Suite 1 yang digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam pelariannya.

"Pada Februari 2020, FY atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp 490 juta," ucap Setyo, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan melalui akun YouTube KPK, Minggu (11/1/2021). 

Baca Juga: KPK Kantongi Identitas Pihak yang Bantu Nurhadi Selama Buron

Pada bulan yang sama, Setyo mengatakan, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua asisten rumah tangga menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersebut.

Lalu pada Juli 2020, tim penyidik KPK menggeledah di rumah keluarga Ferdy yang berlokasi di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Yang pasti, atas perbuatannya itu, Ferdy dikenakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU