> >

Saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat Operasional Mal Sampai Pukul 19.00 Kantor 75 Persen WFH

Politik | 7 Januari 2021, 20:33 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Sumber: Dok. Kementerian Dalam Negeri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari 2020.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi yang berisi panduan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selam dua pekan tersebut kepada kepala daerah di Jawa dan Bali.

Seperti pembatasan operasional pusat perbelanjaan atau mal, aturan mengenai kapasitas pengunjung restoran, tempat dan warung makan serta pembatasan jumlah karyawan yang bekerja.

Baca Juga: Jelang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Mendagri Keluarkan Instruksi

Petunjuk dan aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam Instruksi yang diterbitkan pada 6 Januari 2020 dijelaskan mal hanya dapat beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Restoran hanya boleh melayani 25 persen dari kapasitas. Sedangkan, layanan makanan melalui pesan-antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional.

Untuk perkantoran, Mendagri Tito meminta pemerintah daerah memperhatikan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.

Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bukan Pelarangan, Airlangga: Jangan Panik

Dalam instruksinya pemerintah daerah di Jawa dan Bali diminta menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan bekerja dikantor atau work from office (WFO) 25 persen. Tentunya dibarengi dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU